Penerapan PPKM Level IV di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi


SIBERONE.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru terus dilakukan Polsek Sukajadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Rabu (31/8/2021).

Tim gabungan Polsek Sukajadi dan melakukan penyisiran dari Gudang Putra Jaya Jl. T. Tambusai Kel.Kampung Tengah, Gudang Indo Marco Jl. Tiung Kel.Kampung Melayu, Mie Ayam Pantura Jl.Rajawali kel.Kampung Melayu, Pasar Cik Puan Jl. Tambusai Kel.Jadirejo. Di daerah ini sesuai dengan aduan masyarakat mobilitas masyarakat masih tinggi.

Mendengar kabar yang beredar dari masyarakat Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., diwakili oleh Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani SH., MS.i. perintahkan tim yang dihadiri oleh personil Polisi Polsek Sukajadi untuk melakukan penyisiran Penerapan Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Hukum Polsek Sukajadi.

Dari hasil penyisiran terdapat empat tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Empat tempat yang berhasil diamankan Tim gabungan Polsek Sukajadi meliputi Gudang Putra Jaya Jl. T. Tambusai Kel.Kampung Tengah, Gudang Indo Marco Jl. Tiung Kel.Kampung Melayu, Mie Ayam Pantura Jl.Rajawali kel.Kampung Melayu, Pasar Cik Puan Jl. Tambusai Kel.Jadirejo dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid19.

Dari ke empat tempat dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Tim gabungan Polsek Sukajadi memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid19, serta memberikan Masker kepada masyarakat yg tidak menggunakan masker. 

Mengingatkan warga yang di temukan melakukan pelanggaran agar lebih disiplin dalam dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker,sering mencuci tangan, Jaga jarak dan menghindari tempat keramaian atau Kerumunan orang saat Pandemi Covid19.

Melakukan himbauan kepada pelaku usaha dan karyawan gudang agar tetap mengikuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Pemberitahuan serta Penerapan Surat Edaran No. 19/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV di Kota Pekanbaru. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar