Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru
Nekat Curi HP di Rumah Berpenghuni, Pria di Inhil Ini Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone di saat ada penghuninya di dalam rumah Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis 26 Maret tahun lalu sekitar pukul 03.15 Wib.
Akibatnya tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp didalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
"Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan "maling-maling" dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," kata Ipda Esra.
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah.
"Setelah penyelidikan oleh Tim, aksi pencurian itu terungkap setelah Tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore," ujarnya.
Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handpone android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Pelaku Komplotan Curas Berhasil Diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan
Beraksi Malam Hari, Perampok Toko Ponsel di Serang Gasak Ratusan Juta
Seorang Kurir Online Shop Diringkus Polisi
Curi Sepeda Motor, Pemuda di Brebes Terancam 7 Tahun Penjara
Resahkan Masyarakat, Polres Pekalongan Buru Sekelompok Remaja yang Bawa Sajam
Berusaha Kabur, Polisi Tembak Pelaku Perampasan Uang Setengah Miliar Milik Toko Emas Di Semarang
Berencana Nikah dengan Selingkuhan, Wanita di Humbahas Tega Bunuh Suaminya
Kabid Humas Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru Kasus Mayat Terbakar di Maros
Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Residivis dan Pelaku 362 Modus Nginap di Rumah Temannya
Uang Palsu Kembali Ditemukan Beredar di Kota Tembilahan
Manusia Silver Pelaku Vandalisme di Kota Cirebon Berhasil Ditangkap
Diduga Karena Mabuk Pria di Mandah Bacok Teman Sendiri, Apes Diamankan Polisi