Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bupati dan Wali Kota Sepakat Perpanjang PSBB Menjelang Lebaran Idul Adha
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penerapan PSBB yang kembali diteruskan selama dua minggu ke depan, bertujuan untuk menjaga disiplin masyarakat dalam menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19, seperti jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan dan pakai masker.
"Betul, PSBB kembali dilanjutkan selama dua minggu ke depan. Kami harap, PSBB dapat meningkatkan sikap disiplin masyarakat, karena kami menilai, kalau PSBB dicabut dan ada beberapa kelonggaran, disiplin masyarakat cenderung menurun," katanya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Dia menjelaskan, jika pemerintah diwilayah Tangerang, sebenarnya telah mampu mengendalikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan positive rate-nya bisa ditekan ke angka 0,1 persen.
"Sebetulnya angkanya sudah menurun. Namun memang, untuk menjaga kedisiplinan masyarakat, akhirnya kami sepakat tetap melanjutkan PSBB," ujarnya.
Dalam penerapannya pun sama saja, dimana masyarakat tetap diminta untuk mentaati protokol kesehatan. Kemudian, pihaknya juga telah melakukan sejumlah kelonggaran pada pusat perbelanjaan, restoran, hingga kegiatan hiburan.
Namun, untuk kegiatan belajar mengajar atau KBM tatap muka, hingga saat ini masih belum dilakukan.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan PSBB Tangerang Raya diperpanjang untuk menjaga disiplin masyarakat mencegah penyebaran COVID-19. Ia menargertkan PSBB akan dicabut apabila masuk zona hijau. Namun, hal itu masih memerlukan waktu dan persiapan.
"Agar bisa menembus dan semangat dari merah menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau. Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standardisasi yang jelas untuk hal ini," jelasnya.
Meski diperpanjang, PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, memiliki beberapa kelonggaran. Seperti, pelaksanaan ibadah saat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
"Ritual keagamaan jangan sampai terganggu karena ketatnya peraturan. Kegiatan lain yang berisiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian kita bersama," terangnya.
Sumber: Viva co.id
Berita Lainnya
Warga Desa Kubang Jaya Keluhkan Projek Urugan Tanah
Kapolda Jateng Minta Para Ahli Fakultas Kedokteran UGM Bahas Percepatan Penanganan Covid-19
TNI-Polri di Bandar Bersama Pemdes Binangun Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Pangdam IV/Diponegoro dan Forkopimda Jateng Kunjungi Kabupaten Kendal Cek Vaksinasi dan Model Pasar Percontohan
Inflasi Rendah, Ramadhan Jadi Momentum Tingkatkan Konsumsi Masyarakat
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tolikara Perketat Pemeriksaan Pintu Masuk Bandara Karubaga
BINDA Jateng Selenggarakan Vaksinasi Massal di Purworejo
Pansus IX DPRD Kota Tegal Kunjungi Kantor Pemerintah Kota Bekasi
Sasar Pasar Gempolsewu, Kasatlantas Sampaikan Imbauan Prokes dan Bagikan Masker
Polres Batang Beri Reward Personel Berprestasi
Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pahandut Gencarkan Patroli Malam
Datangi Dua Pabrik, Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Polres Majalengka Pantau Penerapan Prokes