Curi Kayu Manis Milik Perhutani, Dua Warga Magelang Diamankan Satreskrim Polres Temanggung


SIBERONE.COM - TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan Polisi lantaran telah melakukan pencurian.

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreskrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhannudin, Minggu (22/8/2021).

Kapolres mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian kayu manis sebanyak dua kali di kawasan hutan Gunung Sumbing  dan masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Namun, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya yang kedua kalinya.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah dipergoki oleh masyarakat setempat ketika melancarkan aksinya yang kedua pada 11 Juli 2021 lalu saat membawa hasil curian tersebut.

“Masyarakat yang curiga terhadap barang bawaan kedua pelaku, lalu menanyakan barang apa yang sedang dibawa. Kedua pelaku mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani,” katanya.

Kepada awak media saat konferensi pers, kedua pelaku mengaku ketika menjalankan aksinya ia menggunakan alat pisau pengupas untuk menguliti pohon Keningar tersebut. Kemudian, dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan dari rumah sebelum berangkat.

Salah satu tersangka NA, ia mengaku dirinya nekat mencuri kayu manis milik Perhutani tersebut, karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.

Ia juga mengaku mengetahui lokasi hutan kayu manis tersebut, karena diberitahu oleh warga sekitar kalau di hutan lindung tersebut terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen.

“Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dengan harga Rp 25 ribu per kilogramnya,” ungkap tersangka NA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar," tegas Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar