SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Gondol Uang 100 Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng
SIBERONE.COM - Polda Jawa Tengah bersaman Tim Resmob exwil Surakarta, Tim IT dan Tim Resmob BM berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di ruang kerjanya, Sabtu (14/8/21).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan, kasus dengan pencurian dan pemberatan yang terjadi di depan Toko kayu Bah Udin, Jalan Kh Ahmad Dahlan, Purworejo ini. Berawal dari korban memakirkan mobilnya yang membawa uang sebesar Rp 100 Juta.
Kemudian, Lanjut Iqbal, Para pelaku menghampiri mobil korban dan memecah kaca sebelah kiri, lalu membawa uang Korban sebanyak Rp 100 juta rupiah dari dalam mobil korban.
"Diduga korban sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir," terang Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, sekitar pukul 10.00 Wib. Saat korban bernama Salam, warga Dusun Jetis, Rt.04 Rw.05, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, usai mengambil uang cash sebesar Rp 100 juta rupiah dari Bank Mandiri.
Masih kata Iqbal, Lalu seorang saksi bernama Wahyu Hartoyo, langsung meneriaki korban, bahwa kaca mobil miliknya sebelah kiri dipecah dengan sengaja oleh seseorang laki-laki tidak dikenal, kemudian korban langsung mengecek uang di dalam plastik hitam, namun sudah tidak ada hilang dicuri pelaku.
"Kemudian berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo," jelasnya.
Diungkapkan Iqbal, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Tim Resmob exwil Surakarta, TIM IT dan Tim Resmob BM, yaitu, Nopry, yang beralamatkan, Gang Manggis No. 25, Rt 07 Rw -, Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kabupaten Lubuk linggau, Sumatera Selatan.
Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Yudha Sanjaya Putra Dusun Tanjung Aur, RT 0 RW 0, Desa Tanjuang Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Yulianto Nururahman, warga Sisosari, Rt 02/Rw 06, Bedono Kluwung, Kemiri.
Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 Wib, Jumat (13/8/21).
"Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo," kata Iqbal.
Adapun barang bukti yang diamankan, Iqbal menjelaskan, yaitu, 1 (satu) buah Kunci T Shock , 2 (dua) buah Mata kunci T dengan ujung runcing, Pecahan busi yg di buntel uang 5 Ribu, 1 (satu) buah Cincin paku pemecah kaca 4 (empat) buah Mata jarum dibungkus klip rokok, 1 (satu) unit Hp merk vision warna biru, 1 (satu) unit Hp merk redmi warna biru, 1 (satu) buah Doosbook Hp merk redmi, dan 2 (dua) unit Hp merk Nokia warna hitam.
Selain itu juga, lanjut Iqbal, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan petugas, diantaranya, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna biru, tiga buah KTP atas nama para tersangka, 2 (dua) buah Helm, 2 (dua) buah Masker warna hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP, yang sebagai sarana tindak kejahatan mereka.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini Tersangka sudah di amankan di mapolda untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah Umur
Seorang Pria di Makassar Diduga ODGJ Dianiaya Hingga Tewas
Polda Riau Ungkap Jaringan Perdagangan Kulit Harimau
Pasutri di Inhil Cekcok Saat Ditegur Telponan, Sebilah Parang Melayang di Leher Belakang
Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria di Bitung Cabuli Sepupu Istri
Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Kemiri Kaloran Terancam Hukuman Mati
Tangan Robek Saat Rebutan Pisau, Warga Inhil Ini Berhasil Selamat dari Kejaran Pelaku
Empat Remaja Diduga Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Serang Kota
Sat Reskrim Polres Ciko Tangkap Penyebar Hoax Pasar Rusuh di Kota Cirebon
Kasat Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Kasus Peredaraan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar
LPKPI Siap Bergerak Demi Indonesia Aman, Maju dan Sejahtera
Kurun Waktu Dua Minggu, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polisi