Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Memet Selamet Menolak Menandatangani Berkas Verifikasi Bakal Calon Kepala Desa Sajira Mekar, Begini Alasannya
SIBERONE.COM - Salah Satu bakal Calon Kepala Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Memet Selamet menegaskan, dirinya tidak akan pernah menandatangani berkas verifikasi Calon Kepala Desa Sajira Mekar Jaenudin.
Menurutnya, Bakal Calon (Balon) Kepala Desa atas nama Jaenudin tersebut belum memenuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021, tentang syarat atau tata cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebak.
"Sampai kapan pun, saya tidak akan pernah menandatangani hasil atau berkas verifikasi bakal calon Kepala Desa Jaenudin. Karena, saya anggap Jaenudin tidak memenuhi syarat aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, soal aturan Perbup tentag aturan Pemilihan Kepala Desa,"tegas Memet Selamet kepada awak media, Jum'at, (13/8/2021).
Memet mengungkapkan, alasanya tidak menandatangani berkas hasil verifikasi Balon Kepala Desa atau Incumbent atas nama Jaenudin tersebut, karena Jaenudin tidak memenuhi syarat aturan Perbub Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 22 poin d, tentang syarat aturan dari bunyi Perbup atau pasal itu sendiri.
"Sudah jelas, bahwa dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 22 Poin d itu, Bakal Calon Kepala Desa diharuskan melampirkan Fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar sekolah dasar atau sederajat sekolah menengah pertama dan lain- lain. Tapi, Pak Jaenudin itu tidak bisa menunjukan nomor ijazah dimana ia dahulu lulus pendidikan. Tentu, menurut saya, ini sudah bertentangan dengan aturan yang di buat oleh Pemkab Lebak," katanya.
Lanjutnya, dirinya mengaku tidak sedikitpun bermaksud untuk mengahalangi bakal calon Kepala Desa atas nama Jaenudin itu untuk berkompetisi dalam Pilkades ini, namun, kata ia, tentu semua harus mentaati peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah daerah, khususnya tetang aturan syarat dan ketentuan pemilihan Kepala Desa.
"Perbup ini tentunya secara sah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi, semua bakal calon kepala desa harus mentaati aturan itu. Tidak ada sedikitpun dalam fikiran saya untuk mengahalangi, tapi taati aturan yang ada. Jika Jaenudin bisa melampirkan nomor ijazah nya, saya tidak akan berfikir lama untuk menandatangani berkas verifikasi itu," tegasnya.
"Jadi, selama ia (Jaenudin- red) tidak bisa melampirkan nomor ijazahnya, saya tidak akan permah menandatangani hasil atau berkas verifikasi tersebut,"tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfrimasi kepada pihak- pihak terkait. (*)
Berita Lainnya
Ini Bentuk Sinergitas PSHT dan Polsek Kaliwungu Wujudkan Pasar Sehat
Cepat Tanggap Amankan Terduga Pelaku Begal, Ketua PW IWO Riau Apresiasi Kinerja Polsek Tembilahan Hulu
Kapolres Buol: Selamat HUT ke-1 Brigif-26, TNI-Polri Tetap Solid
Kapolres Pekalongan Bantu Korban Bencana Banjir di Desa Pait
Sasar Tempat Kerumunan, Polsek Weleri Melaksanakan Patroli Malam Pendisiplinan Prokes
Bupati Brebes Dukung Pemberantasan Korupsi
Pelantikan dan Sertijab Kabaglog dan Kasatsamapta Polres Batang
PLN ULP Tembilahan Lakukan Perbaikan Listrik di Desa Panglima Raja Pasca Kebakaran
Berdayakan Ketahanan Pangan Kades Sukoharjo Berikan Bibit Alpoukat Aligator ke Warganya
45 Orang Anak-anak di Desa Simpang Kateman Ikuti Sunat Massal
Talud Jalan Kp. Puncaksari yang Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Pemerintah Tutup Mata
Peletakan Batu Pertama Jembatan Plompong Damai oleh Bupati Brebes