Penggerebekan Pesta Narkoba di Kendal, Polisi Temukan Ratusan Pil Koplo Siap Edar


SIBERONE.COM - Aksi penggerebekan polisi saat 4 pemuda pesta narkoba di sebuah perumahan di Kaliwungu ditemukan ratusan pil koplo siap edar.

Sebanyak 4 pemuda diamankan polisi saat menggelar pesta narkoba di sebuah perumahan di Kaliwungu Kendal, Selasa (10/8) pagi.

Saat di geledah di temukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku. Menurut pelaku pil koplo ini didapat dari memesan secara online, untuk kemudian diedarkan dengan paket hemat kepada pelajar.

Saat di gerebek Sat Narkoba Polres Kendal keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat di geledah di TKP ditemukan bong dan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok serta ratusan butir pil koplo dalam kemasan paket kecil-kecil.

Atas perbuatannya keempat pemuda di gelandang ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan keempat pemuda ini mengakui jika pil koplo yang ditemukan di rumahnya akan dijual kembali dengan paket hemat. Keempat pemuda yang diamankan yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang.

Menurut salah satu tersangka, pil koplo didapatkan dari cara membeli secara online.
Pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir, untuk kemudian diedarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp.100.000,” ujar Budi Santoso alias Budex.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, keempat pemuda ini diamankan setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu.

”Saat digerebeg keempatnya sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu dan hasil pemeriksaan keempatnya ternyata pengedar pil koplo,” terang Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat, sabu-sabu yang dikonsumi bersama-sama itu adalah hasil patungan keempat tersangka. Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal, barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas dan dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar