Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Preman Berkedok Debt Colektor Kerap Melakukan Ancaman Terhadap Kobannya
SIBERONE.COM - Nasib nahas dialami Junaedi (Sabtu, 31/7) yang dikepung oleh sekawanan Debt Colektor yang mengaku diperintah Kredit Plus perusahaan jasa keuangan (leasing) yang memaksa Junaedi bersama istri dan seorang anak kecil di Kawasan Parung Panjang di giring ke Kantor Cabang Kredit Plus di Kawasan Curug Kabupaten Tangerang Banten, kemudian di paksa menyerahkan satu unit kendaraan tersebut dengan terlebih dahulu di “tipu” oleh komplotan tersebut dengan mengatakan kendaraan miliknya tidak akan diambil paksa, namun begitu sampai di Kantor Kredit Plus Junaedi dipaksa harus menandatangani surat berita acara penyerahan kendaraan bermotor tersebut.
Alhasil mereka pulang bertiga ke rumahnya di Desa Sangiang Pamarayan dengan menumpang kendaraan umum.
"Saya sangat ketakutan begitu di pasar untuk belanja buat oleh-oleh mertua saya, dihadang oleh dua orang yang mengaku dari Kredit Plus, terus saya masuk ke Kantor Polisi di sekitar Parung Panjang, namun malah saya di datangi oleh delapan orang yang badannya gede-gede sehingga saya dan istri ditambah anak saya yang kecil merasa ketakutan luar biasa dengan ancaman mereka. Saya sudah berupaya untuk tidak ikut tapi karena jumlah mereka lebih banyak jadinya saya terpaksa nurut saja ketika saya digiring ke Kawasan Curug tangerang. Selanjutnya saya diminta menyerahkan unit sepeda motor yang saya bawa. Dengan sangat terpaksa dan ketakutan saya serahkan di Kantor Leasing Kredit plus di curug ini.” ucap Junaedi.
Menurut Kuasa Hukum Junaedi, dari Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Cakrabuana Perkasa Advokat Kusman menjelaskan jika pihaknya akan segera melakukan upaya hukum agar unit sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sesuai denngan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Siapapun tidak berhak untuk merampas kendaraan tanpa perintah pengadilan.
"Saya akan melakukan tindakan hukum dengan meminta kembali sepeda motor milik Junaedi, dan mengajukan penutupan jasa leasing yang masih menggunakan preman merampas dan menakuti Junaedi selaku klien kami dengan tindakan intimidasi dan menekan mental klien kami, sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia, tentunya akan melaporkan kepihak yang berwajib, sehingga mereka segera ditangkap oleh aparat penegak hukum dan tidak meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan PPKM ini.”ujarnya, (*)
Berita Lainnya
Penadah Barang Spare Part Escavator Milik Disbun Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
RS Alias Riko Pelaku Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam Berhasil Diringkus Team Tarsius Presisi Polres Bitung
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Keritang Suruh Rekannya Tikam Sarjik
Curi Sepeda Motor, Pemuda di Brebes Terancam 7 Tahun Penjara
2 Orang Diduga Pelaku Ilegalogging di Hutan Produksi Siak kecil, Diringkus Polres Bengkalis
Diduga Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Disidik Polda Jateng
Empat Pelaku Judi Remi di Pekalongan Diringkus Polisi
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi
Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB
Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak Berusia 6 Tahun
Nekat Curi HP di Rumah Berpenghuni, Pria di Inhil Ini Berhasil Diciduk Polisi