Polsek Weleri Laksanakan Pemantauan PPKM Level 4


SIBERONE.COM - Dalam rangka pelaksanaan Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Bupati Kendal No. 01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Polsek Weleri melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 03 juli sampai dengan  02  Agustus 2021.

Tiga personel Polsek Weleri melaksanakan kegiatan tersebut di Ruko depan BCA pada hari Kamis (29/7) mulai pukul 20.30 Wib sampai dengan selesai.

Kapolsek Weleri AKP Ruslan S.H,M.M. saat memberikan keterangan melalui Humas Polsek menjelaskan, "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Inmendagri No. 15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Bupati Kendal No. 01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal, " jelasnya.

Adapun pelaksanakan pemantuan dan  penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Darurat Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat," terangnya.

"Adapun jumlah pelanggar sebanyak 13 orang dengan rincian 3 orang tidak memakai masker dan 10 orang berjualan melebihi jam yang ditentukan. Untuk ke 13 orang pelanggar diberikan teguran.

Harapannya dengan diadakan teguran maka masyarakat semakin disiplin melaksanakan prokes, " pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar