Operasi Yustisi PPKM Mikro Level 4, Polsek Kadipaten Sasar Pengunjung Pasar Tradisional


SIBERONE.COM - Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Polsek Kadipaten terus melakukan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat PC-PEN dan PPKM Mikro Level 4 dengan sasaran Pengunjung Pasar Tradisional Kadipaten dan menyusuri tingkat Desa agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid-19. Jumat (30/7/2021).

Kegiatan Operasi di Pimpin PS. Panit Lantas AIPTU Hanafiah Suganda bersama 3 (tiga) Anggota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dilaksanakan di Jalan Siliwangi Pasar Kadipaten Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka . 

Kegiatan Operasi Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Desa Kadipaten dan Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar Prokes.

Kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan Pengeras Suara kepada Masyarakat Desa Kadipaten dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan, Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Ditempat terpisah Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto menuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian, hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19. Tuturnya. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar