Ratusan Warga Desa Mekar Jaya Heran, Inspektorat Loloskan Incumbent, Ada Apa?


SIBERONE.COM - Ratusan Warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak menandatangani surat keberatan atas dikeluarkannya Surat Keterangan Bebas Temuan Kepada Incumbent Desa Mekar Jasa. Mereka menilai, pihak Inspektorat terlalu gegabah mengeluarkan SKBT tanpa memeriksa dengan utuh masih adanya persoalan- persoalan di desa tersebut.

Mereka yang diwakilkan, mendatangi Kantor Inspektorat Lebak dan menyerahkan surat pengaduan yang ditanda tangani 135 warga dan telah di terima pegawai Inspektorat Lebak, Dudung Kuriawan di ruang kerjanya pada, Selasa, (27/7).

Heru salah satu warga yang datang ke kantor Inspektorat menyampaikan bahwa ada permasalahan yang belum incumbent pertanggung jawabkan hingga saat ini. Pertama pembangunan lapangan sepak bola sejak tahun 2019 yang dananya bersumber dari Bumdes Desa Mekar Jaya sampai saat ini bangunan tersebut masih mangkrak belum jadi. Selain itu, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) juga belum selesai.

"Kok bisa ya kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak mengeluarkan surat keterangan bebas temuan. Kami sebagai masyarakat Desa Mekar Jaya jelas gak terima dan keberatan dengan keluarnya surat itu. Makanya kami datang ke kantor Inspektorat,"kata Heru pada awak media, Rabu, (28/7/2021).

Persoalan tersebut, kata Heru, karena Surat Keterangan dengan Nomor surat : 700/194-ltda yang di keluarkan tanggal 5 Juli 2021 dan di tanda tangani 
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Drs. Halson Nainggolan, M.Si, menyatakan bahwa Incumbent bebas dari temuan. Dengan itu, mereka mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar dikeluarkannya SKBT tersebut.

"Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data dan catatan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak yang bersangkutan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Periode tahun 2015 s/d tahun 2021 (Bebas Temuan). Padahal masih ada pekerjaan yang mangkrak, lantas bebas temuan itu darimana dasarnya,"tegasnya.

Senada, Kasmin warga Desa Mekar Jaya yang ikut menanda tangani surat pengaduan tersebut menerangkan, bahwa incumbent Kades Saleh itu Menjabat sebagai PAW depinitif mulai tahun 2018, bukan dari tahun 2015.

"Jaro Saleh itu kan menjabat sebagai PAW definitif mulai menjabatnya tahun 2018 bukan tahun 2015, terus Inspektorat Lebak memeriksanya kapan,"katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Dudung Kurniawan bagian Pengauditan Inspektorat Lebak melalui pesan WathsAppnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Lebak tahun 2017, namun tahun 2018 pihaknya mengaku belum memeriksa.
 
"Waalaikumsalam, terkait Surat Bebas Temuan untuk Incumbent, itu untuk hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2017. Adapun tahun 2018 sampai Sekarang Inspektorat belum memeriksa"katanya.

Ketika ditanya kembali, kenapa surat keterangan bebas temuan tersebut bisa dikeluarkan, sementara Incumbent itu menjabat sebagai PAW dipinitif mulai tahun 2018 hingga tahun 2021, Dudung tidak memberikan jawaban. Padahal pesan Whatsapp yang dikirim centang biru dua. 

Hingga berita ini diterbitkan, dan berupaya beberapa kali konfirmasi atas pertanyaan tersebut, Dudung belum memberikan jawaban. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar