Klarifikasi Pelantikan Ketua LIN Lampung yang Tidak Sah Dimata Hukum


SIBERONE.COM – Pelantikan Ketua DPD LIN Provinsi Lampung yang baru yang dipusatkan di Pos Komando LIN Kecamatan Sumur Batu Kota Bandar Lampung, Senin (26/7/2021) kemarin itu menuai protes dari Dermawan Agung.

Pasalnya, menurut Dermawan Agung Pembekuan atas dirinya dari Ketua LIN Lampung Oleh ketua umum itu tidak sah dimata hukum.

Dermawan Agung mengatakan kalau no SK yang dibekukan itu, bukanlah no SK atas dirinya yang telah didaftarkan ke Badan Kesbangpol Propinsi Lampung,

“No SK yang bekukan oleh Ketum itu bukan no SK yang terdaftar di Badan Kesbangpol.” Kata Demawan Agung kepada awak media pada Selasa (27/06/2021).

Masih menurut Dermawan Agung, kalau yang bertanda tangan di Mosi Tidak Percaya itu bukan dari semua pengurus LIN Provinsi Lampung,

“Yang tandatangan disurat Mosi tidak percaya itu, bukan semuanya dari pengurus LIN yang ada di Surat Keputusan (SK) lama.” Terangnya.

Lanjut Agung, “ Saya juga sebagai Ketua DPD LIN yang punya hak untuk klarifikasi sesuai yang telah tercantum dalam AD/ART  LIN.” Lanjut Dermawan Agung.

“Harapan saya adalah, dengarkan klarifikasi dari saya dahulu selaku ketua LIN yang lama, jangan hanya mendengarkan dari sebelah pihak saja.” Harapnya.

“ Karna belum tentu apa yang didengar oleh Ketum tentang diri saya itu adalah benar semuanya, manusia memang tempatnya salah dan lupa, apakah sebegitu fatal kesalahan yang telah saya buat dalam kurun waktu menjabat seumur jagung, sehingga berujung pembekuan dan penggantia.”Tutup Dermawan Agung. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar