6 Fraksi Setujui Penetapan Perda Perubahan RPJMD
SIBERONE.COM - Seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019-2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Selain persetujuan penetapan Perda perubahan PRPJMD, DPRD juga menyetujui penetapan Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Persetujuan penetapan atas dua Raperda menjadi Perda tersebut disampaikan enam Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (27/7/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa salah satu hal yang mendasari perubahan RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional pada tanggal 30 Januari 2020.
“Salah satu hal yang mendasari perubahan RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 adalah kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Wali Kota Tegal.
Dedy Yon menyampaikan sejak ditetapkannya sebagai pandemi, kasus positif di Indonesia maupun Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal memperlihatkan peningkatan dan persebaran yang semakin meluas. Hal ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020. Sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran.
Berdasarkan hal tersebut, Dedy Yon menyampaikan bahwa Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 perlu disesuaikan.
Fraksi Gerindra dalam pandangan akhir yang di sampaikan Sisdiono Ahmad menyampaikan bahwa dengan akan disyahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024 hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur didalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal.
“Dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur di dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal,” kata Politisi Gerindra, Sisdiono Ahmad. (HS)
Berita Lainnya
Kemajuan Didepan Mata, M Nur Latuconsina SH, Maju Pada Munas LKBHMI ke-VII
Buka Khitanan Massal, Ketua DPRD Inhil Paparkan Pentingnya Pendidikan
Berprestasi, Sejumlah Personel Polres Kendal Terima Penghargaan
Coffee Morning Bahas Kualitas Kinerja Personil dan Realisasi Penggunaan Anggaran
Kampanye Gemarikan, Terciptanya Generasi Sehat, Kuat dan Cerdas
Hadiri Pelantikan PDPM dan PDNA Lebak, Wabup : Kami Tunggu Ide dan Gagasannya untuk Bersama Membangun Lebak
Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Patebon Rutin Laksanakan Operasi PPKM Level 4
Dampingi Bupati Tegal, Dandim Tegal dan Kapolres Tegal Tinjau Serbuan Kampung Vaksinasi
Antisipasi Terjadinya Bencana Alam di Kota Tegal, Polisi Bersama Stakeholder Gelar Kegiatan FGD
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Terima Penghargaan Anugerah Pendidikan 2022 dari IGI
Forkompimda Kabupaten Kendal Giat Monitoring Kesediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Berpartisipasi Aktif Dalam Pemadaman Kebakaran, Dua warga Kota Tegal Terima Penghargaan