Kabupaten Tegal Dapat Tambahan 7.500 Dosis Vaksin Covid-19


SIBERONE.COM – Program vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan komunitas dan mengurangi angka kesakitan atau kematian akibat infeksi Covid-19 mengalami sedikit kendala. Pasalnya, ketersediaan stok vaksin sudah habis sejak Rabu (21/07/2021) kemarin dan baru akan datang tambahan pasokan sebanyak 7.500 dosis pada Kamis (22/07/2021) ini.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat melakukan pemantauan Satgas Jogo Tonggo di sejumlah desa di Kabupaten Tegal, Kamis (22/07/2021) siang. Umi mengatakan pihaknya telah meminta tambahan pasokan agar cakupan vaksinasi di Kabupaten Tegal bisa dioptimalkan.

“Baru saja saya terima informasi dari Dinkes (Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal) kalau ini sedang diambil ke Semarang sebanyak 7.500 dosis,” kata Umi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Hendadi Setiadji pada Minggu (18/07/2021) malam mengungkapkan jika masih tersedia 4.200 dosis vaksin. Saat itu, pihaknya telah melaksanakan penyuntikan 176.524 dosis vaksin dengan rincian 117.482 dosis untuk vaksin pertama dan 59.042 dosis untuk vaksin kedua.

Penerima vaksin tersebut merupakan kelompok target prioritas yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan lansia. Selanjutnya adalah masyarakat umum utamanya pra lansia dan sebagian kecil remaja berusia 12-17 tahun.

Hendadi menambahkan, kepada masyarakat yang belum mendapatkan suntik vaksin agar mendaftarkan diri dengan menghubungi 41 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk Pemkab Tegal untuk melayani vaksinasi Covid-19.

Fasyankes tersebut, sambung Hendadi, terdiri dari 29 Puskesmas, 9 rumah sakit dan 3 klinik kesehatan. Untuk rumah sakit meliputi RSUD dr. Soeselo Slawi, RSUD Suradadi, RS DKT Pagongan, RSI PKU Muhammadiyah Singkil Adiwerna, RS Mitra Siaga, RS Harapan Sehat Slawi, RS Hawari Esa, RSIA Pala Raya, dan RSIA Adella Slawi. Sedangkan untuk klinik kesehatan antara lain Klinik Kesehatan Polres Tegal, Klinik Kesehatan Brigif Dewa Ratna dan Klinik Kesehatan Yonif 407.

Syarat mendaftar untuk mendapat suntik vaksin adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), menyampaikan nomor telepon seluler yang aktif dan membawa kartu vaksinasi khusus bagi yang sudah mendapatkan suntikan vaksin pertama. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar