Galeri Foto

Berikut Syarat-syarat Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPSTP Inhil

SIBERONE.COM - Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut (SIPTW) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.

Standar Profesi Terapis Wicara adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan praktik terapis wicara secara baik.

SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.

Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bisa langsung ke kantor DPMPTSP Inhil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.