Galeri Foto

Berikut 10 Syarat Pengajuan SIKOP di DPMPSTP Inhil

SIBERONE.COM - Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkat kan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/ kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.

 

Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.

 

Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar  tubuh  yang  diperuntukkan  bagi  pasien/ klien  yang membutuhkan.

 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.

 

Surat Izin Kerja Ortotis Protetis (SIKOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Berikut ini syarat-syarat yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir.