Satresnarkoba Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Reteh
Dibaca : 2220 Kali
Nofrizal: Kami Jangan Jadi Kambing Hitam
Dibaca : 3398 Kali
48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Dimusnahkan Karantina Tembilahan
Dibaca : 5134 Kali
250 Juta Uang Nasabah CIMB Niaga Raib, Diduga Transaksi Ghaib
Dibaca : 4824 Kali
Berikut ini 10 Syarat Untuk Membuat Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) di DPMPSTP Inhil
Rabu, 12 Juli 2023
SIBERONE.COM - Berikut ini adalah 10 syarat yang wajib dilengkapi, bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Kerja Fisioterapi (SIFK) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Tembilahan.
Bagi kalian yang belum sempat untuk datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs serta media sosial DPMPSTP Inhil. Untuk web anda bisa masuk pada www.Dpmpspinhilkab.go.id, sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125.


