Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran 15 Rumah di Desa Simpang Gaung
Zakat Kita dan "Warisan" Tak Kasat Mata Penjajah Belanda
Operasi Subuh di Telaga Biru, Polres Indragiri Hilir Tindak Tegas Balap Liar
Buat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di DPMPSTP Inhil, Berikut ini Syaratnya
SIBERONE.COM - Setiap perawat yang praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), dan SIPP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan untuk bekerja baik di Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun di praktik mandiri di rumah (pribadi).
Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum Undang-undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Kendati demikian, untuk mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap


