Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Sat Reskrim Polres Ciko Tangkap Penyebar Hoax Pasar Rusuh di Kota Cirebon
SIBERONE.COM - Niatnya meningkatkan jumlah subcribe dan viewer pada medsosnya yaitu Facebook dengan nama *IP* serta akun youtube dengan nama *SMP*. Dengan cara mengunggah video berjudul " Pasar Jagasatru ricuh akibat PPKM " #kotacirebon #pasarjagasatru #short. Dengan durasi 51 detik. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan S, S.IK. MH.M.Si. Rabu (21.07.21).
Jelas Kasat Reskrim dalam Konpres didampingi Kanit II Tipidter IPDA Rudiana, SH " Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50. Pria berinisial IS tersebut ditahan sejak 19, Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoax. ".
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan S, S.IK MH.M.Si. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat Patroli cyber.
Kemudian ditemukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM.
Disertai tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru #shorts dengan durasi 51 detik. Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya. Karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polres Cirebon kota.
Lanjutnya " Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50. Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan subcribe dan viewer di Channel Youtube miliknya ". Ungkap AKP Putu di dampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Tutup AKP I Putu Asti Hermawan S, S.IK.MH, M.Si alumni Akpol 2012 ini. (Lidya)
Berita Lainnya
Polsek Jajaran Polres Pekalongan Serentak Gelar Operasi Pekat
51 Tersangka Narkoba Di Tangkap Polisi
Miliki 14 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Extacy, HS Berhasil Diringkus Polsek Kateman
Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan di Kempas Berhasil Diciduk Polisi
Gerak Cepat, Polresta Barelang Ringkus Pelaku Curas
Tipu Nasabah Capai 1 Milyar Lebih, Wanita Berinisial PAN Diringkus Polisi
Satgas Nemangkawi Berhasil Tangkap Kopengga Enumbi, DPO Pencuri Senjata Api Pospol Kulirik Puncak Jaya
Seorang Ayah di Medan Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2.9 Kg Sabu, 7 Pelaku Ditangkap
Diduga Bandar Chip Slot Online Domino, Pria di Rohil Diamankan Polisi
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kepala Sekolah SPI Kota Batu Diamankan Polisi
Maling Motor Berhasil Diringkus Polres Majalengka