BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Tersangka Penganiaya Pasutri di Gowa Ditahan, Polisi: Jangan Ada Lagi Aksi Bully dan Provokasi di Medsos
SIBERONE.COM - Setelah viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Pemkab Gowa terhadap Pasutri di Cafe Ivan Riyana Panciro Bajeng Kab Gowa pada Rabu 14 Juli 2021 pukul 20.40 WITA saat pelaksanaan PPKM Skala Mikro, kini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MR (46).
Surat perintah penahanan tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman.SH.,SIK.
Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial Lel NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah Kafe di Jl. Poros Panciro Desa Panciro Kec. Bajeng Kab. Gowa.
Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.
Dengan respon cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.
Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (46) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Berselang sehari yakni pada Sabtu 17 Juli 2021 tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam kemudian pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (46) berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat, jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat dikonfirmasi sore tadi Minggu (18/7/2021) pukul 17.00 WITA. (*)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya