Pelaku Komplotan Curas Berhasil Diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan
SIBERONE.COM - Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap seorang dari tiga orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pujimulio Kec. Sunggal DS.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Senin (5/7) di Mako Polsek Sunggal.
"Tersangka pelaku ada tiga orang, yaitu ADE NOVRI SANJAYA Als TODE yang berhasil kita tangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini masih menjalani hukumannya, lalu DI alias Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya serta SU yang masih kita kejar", ungkap Kanit mengawali.
Dipaparkannya, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio Kec Sunggal DS dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor dengan harga murah di media market place. Saat itu, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum. Selanjutnya pelaku ADE NOVRI SANJAYA Als TODE mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan pelaku. Setelah bertemu, selanjutnya ADE NOVRI SANJAYA Als TODE membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka DI alias Balong dan S sudah menunggu, selanjutnya ketiga pelaku langsung menganiaya korban hingga babak belur dan mengambil uang yang dibawa korban, selanjutnya ketiganya langsung melarikan diri sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/445/K/VII/2020 tanggal 26 Juli 2020. Selanjutnya team kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ade Novri Sanjaya alias Tode dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli.
"Tersangka DI alias Balong langsung melarikan diri dan berpindah-pindah, namun berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada Jumat (25/6) dan saat ini masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun", ujarnya lagi.
"Untuk S, ini sudah kita masukkan ke daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita himbau agar menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum", pungkasnya mengakhiri.(*)
Berita Lainnya
Tersangka Spesialis Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polsek Gemuh
Pembunuh 2 Orang di Pageruyung di Hadiahi Timah Panas Oleh Unit Reskrim Polres Kendal
Kapolresta Pekanbaru Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Kurun Waktu Dua Minggu, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polisi
Usai Tabrak Lari Siswi SD Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Serahkan Diri ke Polresta Kendari
Rumah di Batam Dijadikan Pabrik Sabu, 3 Pelaku Diungkap BNN
KRYD, Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Batang Kota
Dua Pelaku Investasi Bodong di Kecamatan Kempas Berhasil Diciduk Polisi
Pastikan Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, Rutan Kelas II B Bangil Gelar Razia
Selundupkan Hp Dibungkus Kertas Nasi ke Dalam Lapas, Perempuan di Sidoarjo Diamankan
Miliki 6 Paket Sabu Wanita ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau di Rumahnya
Miliki 14 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Extacy, HS Berhasil Diringkus Polsek Kateman