Pelaku Komplotan Curas Berhasil Diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan


SIBERONE.COM - Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap seorang dari tiga orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pujimulio Kec. Sunggal DS.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Senin (5/7) di Mako Polsek Sunggal.

"Tersangka pelaku ada tiga orang, yaitu ADE NOVRI SANJAYA Als TODE yang berhasil kita tangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini masih menjalani hukumannya, lalu DI alias Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya serta SU yang masih kita kejar", ungkap Kanit mengawali.

Dipaparkannya, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio Kec Sunggal DS dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor dengan harga murah di media market place. Saat itu, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum. Selanjutnya pelaku ADE NOVRI SANJAYA Als TODE mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan pelaku. Setelah bertemu, selanjutnya ADE NOVRI SANJAYA Als TODE membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka DI alias Balong dan S sudah menunggu, selanjutnya ketiga pelaku langsung menganiaya korban hingga babak belur dan mengambil uang yang dibawa korban, selanjutnya ketiganya langsung melarikan diri sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/445/K/VII/2020 tanggal 26 Juli 2020. Selanjutnya team kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ade Novri Sanjaya alias Tode dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli.

"Tersangka DI alias Balong langsung melarikan diri dan berpindah-pindah, namun berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada Jumat (25/6) dan saat ini masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun", ujarnya lagi.

"Untuk S, ini sudah kita masukkan ke daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita himbau agar menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum", pungkasnya mengakhiri.(*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar