Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Kuwu Asal Majalengka Mabuk, Aniaya Warga Tasikmalaya Diamankan Polres Majalengka
SIBERONE.COM - Aksi premanisme dilakukan salah satu kepala Desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terhadap US, Warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 5 Juni lalu.
Akibat perbuatannya, kini Kuwu di salah satu Desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 (Lima) tahun enam bulan penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiyaaan yang melibatkan Kuwu terhadap Warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
Dari pertikaian itu, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing.
Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan Pelaku. Setelah mobil korban berhenti, Pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu.
“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (22/6/2021).
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, Warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing.
“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas AKP Siswo.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, Pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.
Saat kejadian, jelas dia, para Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan Organ Tunggal dalam hajatan di Desa Kancana. Terangnya.
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” tandas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (Lidya)
Berita Lainnya
Sat narkoba Polres Bengkalis Kembali Ringkus Bandar Sabu di Kecamatan Bhatin Sholapan
Kejari Kab Batang Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan dan Rokok Ilegal
Polres Inhil Gagalkan Peredaran 9638 Butir Pil Extacy Jaringan Internasional
Dipicu Pasal Asmara, Remaja 15 Tahun di Aceh Tikam Rekannya,
Tim Gabungan dan Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan Operasi Di Beberapa Titik
Akibat Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga 5 Kali
Dua Terduga Curanmor di Enok Berhasil Diciduk Polisi
Gara-gara Hal Ini, Seorang Ayah Tewas Ditikam Anak Tirinya di Junjangan Inhil
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan dan Penggelapan Investasi Bodong
Kesal Istri Sering Diganggu di Medsos, Pria di Mandah Bunuh Korban Hingga Tewas
Seorang Tersangka Pelaku Maling Hp dan Uang di Merbau Diamankan Puluhan Massa
Satu Karung Sarang Burung Walet Ditemukan Saat Kepergok, Dua Pencuri di Pulau Burung Diamankan Polisi