Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Polres Klaten Berhasil Bekuk Seorang Pria yang Kedapatan Bawa Pistol Rakitan
SIBERONE .COM Jajaran Polsek jagonalan Telah menangkap pembawa pistol rakitan, Tersangka adalah Alfian Suryanto, 40, asal Kabupaten Boyolali yang tinggal di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.
Penangkapan itu bermula pada 13 April lalu, pelaku dicurigai telah melakukan tindak pidana pencurian. Warga sempat hendak melakukan pengamanan, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian, pada 16 April sekitar pukul 06.00, pelaku diketahui kembali ke rumahnya.
“Saat pelaku kembali ke rumah itu, ada warga yang melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Jogonalan langsung melakukan pengecekan usai mendapatkan laporan. Saat didatangi ternyata benar dan selanjutnya dilakukan pengamanan,” jelas Kapolsek Jogonalan Iptu Muslimin di Mapolres Klaten, Selasa (4/5).
Saat melakukan pengamanan itu diketahui pelaku membawa senjata api rakitan dalam bentuk pistol. Termasuk tiga butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang disimpan pada tas pinggang milik pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jogonalan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sebuah senjata api rakitan, tiga buah amunisi senjata api aktif, dan sebuah tas pinggang berwarna biru. Untuk pistolnya dirakit oleh pelaku sendiri dan amunisinya didapatkan dari temannya,” jelas Muslimin.
Atas kepemilikan senjata api tanpa hak dan izin membuat hingga menyimpan, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Pelaku juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Alfian Suryanto mengaku, dirinya bisa merakit pistol setelah belajar dari Youtube. Untuk amunisi, diakui pelaku didapatkan dari temannya yang berkenalan di jalan.
Untuk merakit pistol tersebut, pelaku butuh waktu selama kurang lebih satu pekan. Pistol itu dirakit dari bahan bekas berupa besi dan kayu dengan memanfaatkan jasa tukang las. Biaya yang dihabiskan untuk membuat pistol rakitan itu sebesar Rp 100 ribu.
“Untuk perakitannya saya lakukan di rumah. Saat mengelaskan itu saya menggunakan jasa tukang las, tetapi dia tidak tahu kalau saya mau merakit pistol,” ucap Alfian.
Saat ini jajaran Polsek Jogonalan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok amunisi tersebut. Ini untuk mengetahui dari mana sang pemasok bisa mendapatkan amunisi, hingga akhirnya memberikan kepada pelaku.( Agus r )
Berita Lainnya
Penjual Bensin Eceran di Inhil Ini Jadi Korban Penipuan Uang Palsu
Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku Pelempar Kaca Truck yang Meresahkan Warga
Tertangkap Seorang Pelaku Curanmor Roda Dua Babak Belur di Hajar Massa
Polsek Kateman Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba
Tim Opsnal Polsek Prapat Janji, Berhasil Tangkap BS Diduga Pengedar Sabu
Pelaku Komplotan Curas Berhasil Diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan
Polres Inhil Press Release Perampokan di Perairan Gas, Ini Faktanya
Tertibkan PETI di Kuantan Mudik, Tiga Rakit Dibakar Polres Kuansing
Kuras Uang PT Adi Putra Indragiri, Karyawan di Inhil Ditangkap di Provinsi Jambi
Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Katedral
Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Pemakai Narkoba
Masuk Ruang Isolasi Curi HP Pasien Positif Corona, Pelaku Jalani Prosedur Isolasi