Tiga Orang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota


SIBERONE.COM - Tiga orang pria separuh baya berinisial SR (34), ZH (35) dan AR (43) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Minggu (11/4/21). 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah membenarkan telah berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor pada Senin 29-Maret-2021 sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Ketiga pelaku awalnya memancing bersama korban dan saksi Ariyanto di Komplek Tambak Jl Timor Timur Rt 06 / Rw 10 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan saat itu sepeda Motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi M 3887 XE, milik korban parkir didepan tambak udang," ungkap AKP Syuaib, Senin (26/4/21) siang. 

Namun, sambungnya, sekitar pukul 19.45 Wib saat korban bersama dengan saksi berencana pulang ke kos-kosan yang berada di wilayah Desa Dampyak kecamatan Kramat Kabupaten Tegal sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tegal Kota. Tim Resmob Polres Tegal Kota langsung bergerak begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor. 

"Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, ternyata benar didapati tiga orang yang mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,"jelas Kasat Reskrim. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 8.000.000. 

Barang bukti yang berhasil diamankan STNK dan BPKB  Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi M 3887 XE Warna Putih Biru atas nama MASSADI alamat Dusun Ban Ban Rt 02 / Rw 09 Desa Talango Kecamatan Talango Sumenep, serta kunci sepeda motor. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar