Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
4 Dari 8 Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polres Pekalongan
SIBERONE.COM - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat dari delapan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Adapun keempat orang tersebut yakni AZ, 35 tahun, AB, 48 tahun, WW, 35 tahun dan ES.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan dari hasil penyelidikan atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga di Dukuh Sindang Desa Banjarsari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu, Senin (12/4/2021).
Dari aksinya tersebut, terduga pelaku masuk kedalam rumah melewati jendela kemudian mencongkel jendela dengan linggis dan kemudian mengambil Kain scuba sebanyak 6 (enam) roll, kain amirican drill sebanyak 15 (lima belas) roll, dan kain kashibo sebnyak 3 (tiga) rioll. Dari peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Empat dari delapan pelaku berhasil di tangkap dan diamankan oleh petugas dirumahnya masing-masing, dan dari hasil keterangan para pelaku diketahui bahwa mereka tidak hanya sekali saja menjalankan aksinya, namun sudah beberapa kali beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan seperti di Ds. Pagumenganmas Kec. Karangdadap, Ds. Tosaran Kec. Kedungwuni, Ds. Kwayangan Kec. Kedungwuni dan Ds. Banjarsari Kec. Talun Kab. Pekalongan, ucap Kasubbag Humas, Kamis (15/4/2021)
“Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara lima tahun,” ujar Kasubbag Humas. (Hms Polres Pekalongan)
Berita Lainnya
Dalam Sebulan Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika
Ketum GAAS Mengutuk Keras Aksi Terorisme Bom Bunuh Diri di Gereja Katredal Makasar
Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Kawasan TN Lore Lindu Berhasil Diamankan
Curanmor di Kateman ini Berhasil Diciduk Polisi
Sayangkan Pemberitaan di Media, HMI Cabang Tembilahan: Tidak Pernah Keluarkan Kartu Anggota Aktif
Diamankan Dalam Kasus Narkoba, Polisi Bawa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, Keluar Polres Jakarta Pusat
Lantaran Sakit Hati dan Dendam, Mantan Kades di Kendal Nekat Curi Mobil Sampah
Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI
Kuwu Asal Majalengka Mabuk, Aniaya Warga Tasikmalaya Diamankan Polres Majalengka
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Amankan Belasan Remaja Aksi Tawuran
Di Penghujung Tahun, 4 Kasus Tindak Pidana Kriminal Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota
Tak Ditahan, Kasus Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu Ditangani Secara Humanis dan Proporsional