Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Lima Tahanan Kabur, Berhasil Ditangkap Polres Purbalingga
SIBERONE.COM - Sebanyak lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga berhasil ditangkap kembali. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/4/2021) siang.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa (25/3/2021), telah berhasil ditangkap seluruhnya. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.
"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Alhamdulillah setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Disampaikan Kabag Ops bahwa tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3/2201) di rumah saudaranya wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3/2021). Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan PurbaIingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari Purbalingga.
"Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," jelas Kabag Ops.
Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4/2021). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.
"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu diantaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas PurbaIingga," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan atas tindakannya para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP. (HS)
Berita Lainnya
Diduga Bandar Sabu Pria 41 tahun ini Diringkus Sat Polres Bengkalis Di Sebuah Rumah Kelurahan Baliak Alam Mandau
Baru Keluar Penjara, Seorang Residivis Diciduk Polisi Karena Melakukan Pencurian
Viral Mobil Tabrak Motor dan Bangunan Milik Warga, Ternyata Bandar Narkoba
Penjual Bensin Eceran di Inhil Ini Jadi Korban Penipuan Uang Palsu
Pencuri 13 Gram Emas dengan Modus Memberi Bantuan Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka
Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB
Kelompok Penyerang Petani Sawit di Kampar Diduga Preman Bayaran
Dipimpin Langsung Kapolres Inhil, 50 kg Sabu di Desa Sincalang Tertangkap
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Cipocok Jaya Ringkus Pelaku Pencurian
Rumah Kakek Bripda Hary Semarang Ditinggal Sebentar Isi Rumah Berantakan Digasak Pencuri
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Ngantuk dan Bobrok Didor Petugas
Pencemaran Nama Baik, Akun Instagram @anglvcnt Dilaporkan ke Polres Inhil