Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
51 Tersangka Narkoba Di Tangkap Polisi
SIBERONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap 51 tersangka Narkoba. Salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan.
Pelaku berinisial FGR, warga Cimuncang yang membuat tembakau gorila disebuah rumah daerah Sepang, Kota Serang. Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, dia keburu tingkap polisi.
"Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Silton, S.IK., M.IK., saat Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).
FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Keuntungan yang dia raih mencapai Rp 40 juta.
FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.
"Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan," terangnya.
Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari 'pelatihnya' itu.
Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk di edarkan.
"Baru satu kali poduksi aja, 200 gram. Di kasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri aja, di jual lewat IG," kata tersangka FGR ditempat yang sama, Rabu (31/03/2021). (HS)
Berita Lainnya
Ketum GAAS Mengutuk Keras Aksi Terorisme Bom Bunuh Diri di Gereja Katredal Makasar
Rumah Pelaku Penipu Berkedok Orang Utusan Presiden Jokowi Digeledah Polisi
Warung Remang-remang Berkedok Tempat Karaoke di Bongkar Polsek Raman Utara
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka
Komplotan Alas Roban Pembobol Brankas Minimarket di 13 Lokasi Dibekuk Polda Jateng
Diamankan Dalam Kasus Narkoba, Polisi Bawa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, Keluar Polres Jakarta Pusat
Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Investasi Bodong di Kecamatan Kempas Berhasil Diciduk Polisi
Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi Dari Jaringan Malaysia, Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Kapolresta Pekanbaru Lakukan Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Hotel Holiday
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional Pengedar Sabu 50 Kg dan Ganja 194 Kg
Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Residivis dan Pelaku 362 Modus Nginap di Rumah Temannya