Unit Reskrim Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Pagar Merbau


Siberone.com - Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, S.H dan unit Reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan Giat Penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek pagar merbau. Pukul 23.30 Wib Hari, (Sabtu, 20 Maret 2021).

Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, S.H saat memberi Rilis kepada awak media. Pada hari sabtu tanggal 20 maret 2021 sekira pukul 21.30 Wib unit reskrim polsek pagar merbau yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rapolo Tambunan mendapatkan informasi dari sumber yang layak di percaya tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh berinisial SB.

Mendapatkan informasi tersebut unit reskrim melakukan penyelidikan lebih dalam untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku SB.

Pada sekitar pukul 23.00 Wib unit reskrim melakukan pengintaian terhadap gerak gerik SB yang pada saat itu sedang dibonceng oleh seorang laki-laki tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor.

Ketika di tempat yang di anggap tepat unit reskrim langsung memberhentikan sepeda motornya di jalan galang pagar merbau dua kecamatan pagar merbau kabupaten Deli Serdang yang sedang membonceng SB dan langsung menyergap SB namun ketika di lakukan penggeledahan terhadap SB terlihat SB menjatuhkan 1 (satu) paket plastik klip kecil butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kirinya ke jalan aspal. Tetapi pada saat di lakukan penggeledahan terhadap SB dapat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

Kemudian berdasarkan keterangan SB bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di belinya dari seorang yang bernama Berinisial DR seharga Rp.100,000 (seratus ribu rupiah).

Kemudian berdasarkan keterangan SB tersebut di lakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap DR di depan sekolah SMK negeri 1 jalan STM Desa pagar merbau tiga kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, yang mana saat di geledah dari kantong celana sebelah kiri DR di temukan 3 (tiga) paket klip kecil di duga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip kosong serta uang Rp.200,000 (Dua ratus ribu rupiah).

Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek pagar merbau demi kepentingan penyelidikan.Mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke polsek pagar merbau, melakukan introgasi terhadap kedua pelaku.

Pelaku Berinisial SB Laki-laki umur 33 tahun agama islam pekerjaan mocok-mocok Alamat Desa Tanjung mulia kecamatan pagar merbau kabupaten Deli Serdang dan inisial DR Laki-laki umur 39 tahun agama islam pekerjaan mocok-mocok alamat jalan galang Dusun Mesjid Desa Pagar Merbau tiga kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang.

Rencana tindak lanjut akan di serahkan kedua pelaku ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Yoga)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar