Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
SIBERONE.COM - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).
Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.
"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.
Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.
"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (HS)
Berita Lainnya
Sembunyi di Sebuah Gubug, Pelaku Pembacokan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Boja
Dukun Palsu di Tegal Cabuli Gadis Sampai 19 Kali Hingga Hamil
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Kendal, Dua Diantaranya Kakak Beradik
Miliki Sabu, AP Diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas
Kepergok Warga, Residivis Inisial DY Ini Berhasil Diringkus Polsek Boja
Modus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Manado Raup Uang Korban Rp60 Juta
Satresnarkoba Polres Kendal Berhasil Tangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo
Seorang Pelajar di Palembang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan Sajam
Lima Tahanan Kabur, Berhasil Ditangkap Polres Purbalingga
FA Warga Sungai Beringin Diciduk Polisi, Ada Apa? Cek Faktanya
Kapolresta Pekanbaru Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Diduga Bandar Togel, Pria di Pulau Palas Diringkus Reskrim Polres Inhil