DPRD Inhil Gelar Paripurna Ke-12, Bahas Enam Ranperda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Inhil Gelar Paripurna Ke-12, Bahas Enam Ranperda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

SIBERONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin (27/7/2026) pukul 14.00 WIB.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. AMD Junaidi AN, M.Si., didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, dan para tamu undangan.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang menjadi agenda strategis DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Agenda utama rapat yakni penyampaian penjelasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang diajukan pemerintah daerah maupun Ranperda inisiatif DPRD.

Agenda pertama diisi dengan penyampaian Pidato Penjelasan Bupati Indragiri Hilir mengenai Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa.

Selanjutnya, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Inhil menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Ranperda tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komisi I DPRD Inhil kemudian menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sehingga pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih optimal dan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hukum yang berkembang.

Sementara itu, Komisi II DPRD Inhil menyampaikan penjelasan terhadap dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kedua Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha mikro, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun Komisi III DPRD Inhil memaparkan penjelasan mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusunan regulasi ini merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Seluruh penyampaian penjelasan tersebut menjadi tahapan awal sebelum Ranperda memasuki pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan selanjutnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, hingga pembahasan oleh alat kelengkapan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat Paripurna Ke-12 berlangsung tertib dan lancar. Melalui pembahasan sejumlah Ranperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar