Satresnarkoba Polres Inhil Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan 3,02 Gram Barang Bukti

Tersangka yang diamankan (A. S alias J) (32), warga Desa Sekayang, Kecamatan Kemuning, dan (K .I)(35)

SIBERONE.COMB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 3,02 gram.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB di kamar Nomor 24 Wisma Kyla yang beralamat di Km 10, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan yakni (A. S alias J) (32), warga Desa Sekayang, Kecamatan Kemuning, dan (K .I)(35), yang juga berasal dari desa yang sama. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat keberadaan kedua tersangka telah dipastikan, anggota langsung melakukan penindakan dan penggerebekan di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Agus Saputra mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Khairul Imsal.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres inhil menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar