Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Jasa Calo dalam Proses Pencairan Klaim
SIBERONE.COM – BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Jasa Calo dalam Proses Pencairan Klaim
PEKANBARU – Dengan meningkatnya jumlah pengajuan klaim sepanjang tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun layanan lainnya. Imbauan ini disampaikan untuk menghindari praktek jasa percaloan pengajuan klaim yang berpotensi merugikan peserta.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya gratis, mudah, dan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi.
“Kami terus mengingatkan peserta bahwa tidak ada biaya dalam proses pencairan klaim. Jika ada pihak yang menawarkan jasa berbayar atau menjanjikan pencairan lebih cepat, itu adalah praktik yang tidak benar dan berisiko merugikan peserta,” ujar Henky.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperkuat sistem digital, memperluas kanal informasi, serta memberikan edukasi kepada peserta agar lebih memahami prosedur pencairan yang benar.
“Untuk memastikan layanan yang cepat, aman, dan tanpa biaya, peserta dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti Aplikasi JMO untuk layanan klaim dan cek saldo, Lapak Asik atau langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk konsultasi dan layanan langsung," ungkap Henky.
Selain itu, ia mengingatkan kepada peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar data dan hak manfaat peserta tetap aman. BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi percaloan atau pungutan liar.
"Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 175 atau kanal pengaduan resmi lainnya. Dengan proses layanan yang semakin transparan dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh manfaat secara aman, cepat, dan tanpa hambatan dari pihak tidak bertanggung jawab," tutur Henky.(yan)





Berita Lainnya
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.