Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kemuning, Satu Wanita Diamankan

Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Kemuning (Humas Polres Inhil)

SIBERONE.COM – Jajaran Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (10/6/2025), seorang wanita berinisial LM (41) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Dusun Sempang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun Sempang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon Tarigan memimpin langsung proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Tersangka LM saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Tarigan.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar