Polres Inhil Buru Dua Pelaku Penganiayaan Bersenjata di Kemuning

2 orang pelaku penganiayaan supir mobil PT. SJT yang masuk DPO Polres Inhil (Humas Polres Inhil)

SIBERONE.COM – Dua orang pelaku penganiayaan bersenjata tajam, M. Padli alias Eem (36) dan Ismail alias Mail (42), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir (Inhil). Keduanya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap delapan sopir PT SJT pada Jumat (25/4/2025) di samping SPBU Selensen, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning.

Dalam kejadian tersebut, dua korban mengalami luka akibat kekerasan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk, menjelaskan bahwa salah satu korban bernama Suratman tengah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, memindahkan dari dirigen ke dalam tangki mobil.

"Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU," terangnya.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka-luka dan para sopir lainnya ketakutan hingga melarikan diri. Kedua pelaku bahkan sempat menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT sebelum meninggalkan lokasi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

"Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami," tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun penjara.

"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam," pungkas Kapolres.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar