Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Saat Ditanya Polisi Terkait Aksinya Mencabuli Anak di Bawah Umur, Ini Jawaban Pelaku Heri
SIBERONE.COM - Malang nasib seorang anak gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir Riau menjadi korban pemerkosaan pemuda bernama Rifai alias Heri (20) di kebun sawit parit 18 Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, bahwa modus pelaku adalah berpura-pura menanyakan di mana tempat orang jual es batu kepada korban.
"Lalu, meminta antar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor kemudian pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu melancarkan aksinya," kata Kapolres.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya dan menjalani operasi dikarenakan luka robek pada bagian luar dan dalam alat kelaminnya serta menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.
"Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Harus diberikan trauma healing yang bersangkutan (Korban red) karena yang bersangkutan agak syok saat kejadian," terang AKBP Farouk Oktora.
Saat dihadirkan pada konferensi pers tersebut pelaku Rifai alias Heri sempat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku bisa berfikir hal seperti itu?
"Kok bisa kepikiran kek gitu?," tanya Kapolres kepada Rifai usai menggelar Press Conference pengungkapan beberapa kasus, diantaranya kasus pemerkosaan anak dibawah umur, di aula rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajahmada Tembilahan pada Kamis (16/1/25).
Rifai menjawab dengan singkat dengan ekspresi lesu mengatakan, bahwa dirinya khilaf telah melakukan perbuatan itu.
"Khilaf pak," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengungkapkan, bahwa Rifai alias Heri ini merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023.
Atas perbuatan keji itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga karena beliau (pelaku red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya," imbuhnya.





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya