Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Ini Dia 8 Golongan yang Bisa Menjadi Mustahik
SIBERONE.COM - Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki peran penting dalam membantu kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Islam telah menetapkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat, seperti disebutkan dalam Al-Qur'an (Surah At-Taubah: 60). Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir dari Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kelompok ini sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat minim dan masih kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka membutuhkan bantuan tambahan untuk mencapai taraf hidup yang layak.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah mereka yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Mereka mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Amil ini bertindak untuk memastikan bahwa zakat yang disalurkan tepat sasaran dan efektif.
4. Mu'allaf
Mu'allaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan serta dukungan untuk memperkuat keimanannya. Zakat diberikan kepada mereka sebagai bentuk dukungan, baik secara spiritual maupun materi, untuk menguatkan iman mereka dalam agama Islam.
5. Riqab (Budak yang Ingin Merdeka)
Riqab dalam konteks dahulu adalah budak yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan. Meski praktik perbudakan sudah tidak ada di zaman sekarang, riqab juga bisa diartikan sebagai orang yang terbelenggu oleh kesulitan atau utang yang sulit dibayar, sehingga membutuhkan bantuan untuk mencapai kemerdekaan finansial.
6. Gharim (Orang yang Berutang)
Gharim adalah orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk kepentingan sosial yang tidak bertentangan dengan syariat. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu meringankan beban utangnya sehingga dapat kembali menjalani hidup dengan layak.
7. Fisabilillah (Di Jalan Allah)
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, pendidikan, maupun kegiatan sosial lain yang bertujuan untuk kepentingan umat. Bantuan zakat ini bertujuan untuk mendukung mereka dalam mengembangkan dakwah dan memberikan manfaat kepada umat.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan selama perjalanan. Meski mungkin di tempat asalnya dia berkecukupan, ibnu sabil berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.





Berita Lainnya
Isuzu: Sekarang Waktu yang Pas Bangun Pabrik
PPP Sambangi Panti Asuhan dan Rumah Sakit di Hari Ultah ke 47
Hadir di Desa Tanjung Baru, Bupati Inhil Meneteskan Air Mata
Hadir di Desa Bantayan, Abd Wahid Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Al-Qur'an
MIN Tembilahan Laksanakan Isra Mi'raj dan Khatam Al-Qur'an
Bupati Wardan Nyatakan di Kabupaten Inhil Tidak Ada Larangan Sholat di Masjid
Isuzu: Sekarang Waktu yang Pas Bangun Pabrik
PPP Sambangi Panti Asuhan dan Rumah Sakit di Hari Ultah ke 47
Hadir di Desa Tanjung Baru, Bupati Inhil Meneteskan Air Mata
Hadir di Desa Bantayan, Abd Wahid Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Al-Qur'an
MIN Tembilahan Laksanakan Isra Mi'raj dan Khatam Al-Qur'an
Bupati Wardan Nyatakan di Kabupaten Inhil Tidak Ada Larangan Sholat di Masjid