Selama Bulan Oktober, Polres Inhil Ungkap 8 Kasus Narkotika Sita 22 Kg Sabu
SIBERONE.COM – Dalam operasi intensif sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 15 tersangka.
Pada 1 Oktober 2024 diamankan dua tersangka berinisial RA dan BK oleh Polsek Kemuning dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Selanjutnya 10 Oktober 2024 diamankan satu tersangka RD ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 1 gram sabu, dua tersangka, ZA dan DR, ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 21 gram sabu.
"Kemudian, 21 Oktober 2024 ditangkap satu tersangka, HH dengan barang bukti 4,4 gram sabu, besoknya kembali diamankan Tiga tersangka, AG, MDS, dan SR, ditangkap dengan barang bukti 258,9 gram sabu," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan saat Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika bulan Oktober 2024, Jumat (01/11/2024).
Satu tersangka, KH ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu pada 23 Oktober 2024, dan pada 24 Oktober 2024 dua tersangka, MN dan MYA, ditangkap dengan barang bukti 214,8 gram sabu dan 105 butir ekstasi.
"Dan gong nya pada 29 Oktober 2024 - Tiga tersangka, MA, EK, dan TR, ditangkap dengan barang bukti 21.800 gram sabu," terangnya.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan dari 8 kasus tersebut, didapati total Barang Bukti (BB) sebanyak 22 Kilogram (Kg).
"Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 22.301,58 gram dan 105 butir ekstasi dengan berat total 37,81 gram," ucap
Dia menyebutkan kasus 21.800 gram itu merupakan jaringan Internasional dimana barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan Pulau Jawa.
"Kasus ini jaringan internasional karena dari Malaysia dengan tujuan Pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di Kecamatan Kemuning," ujarnya.
Sementara dari kasus internasional ini, Kasat Reskrim Polres Inhil, mengungkapkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Nia Nismaini
Berita Lainnya
2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polres Asahan
Berpura-Pura Jualan Masker, Residivis Ini Gasak 4 Buah Laptop di Sekolah
Konsumsi Ganja Sejak SMP, Pemuda Asal Bulu Diringkus Satresnarkoba Polres Temanggung
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2.9 Kg Sabu, 7 Pelaku Ditangkap
Uang Palsu Kembali Ditemukan Beredar di Kota Tembilahan
Buron Selama 10 Bulan, Kodok Pelaku Penjebolan Rumah Warga Berhasil Diamankan
Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Rotan ke Malaysia
Ops Pekat Jelang Ramadhan Berhasil Amankan Sejumlah PL Hingga Obat Kuat dan Botol Miras Ikut Disita Polisi
Polsek Talang Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Di Tegal, Kasus Penyelewengan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Berhasil Diungkap Polisi
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Bobol Rumah Dinas Berhasil Diringkus
Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Obat Oseltamivir 4 Kali Lipat Harga HET