Polsek Bintang Timur Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor dan Pencurian Kotak Infaq

Polsek Bintan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian, yaitu pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pencurian kotak Infaq, Jumat (27/9/2024).

SIBERONE.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Polsek Bintan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian, yaitu pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pencurian kotak Infaq, Jumat (27/9/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin yang didampingi Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, serta Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin menjelaskan, bahwa tersangka dalam kasus Curanmor berinisial KH (36 tahun) berprofesi sebagai Wiraswasta dan beralamat di Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Pulau Lingga.

Kasus ini dilaporkan pada 19 September 2024 oleh korban berinisial YH, warga Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Kerugian yang dialami korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 3625 FT, senilai Rp7 Juta.

"Tersangka KH menggunakan modus meminjam sepeda motor korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Kasus kedua melibatkan pencurian kotak Infaq di Masjid Al-Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Tersangka berinisial Ho alias Yo (45 tahun), berprofesi sebagai tukang batu dan warga Kecamatan Bintan Timur. Kejadian tersebut terjadi pada 22 September 2024, di mana pelaku memasuki masjid melalui pintu yang tidak terkunci dan mencuri uang dari kotak infaq senilai Rp1.220.400.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi kotak infaq, tang besi, obeng, dan uang hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menambahkan bahwa Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini.

"Pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap 2 kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan para tersangka," tutupnya.

 

 

Arsyi


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar