Tingkatkan Kualitas Ibadah di Ramadan, Bupati Inhil Beri Pesan Bermakna
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK ke Ahli Waris Tukang Bangunan

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dalam hal memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja rentan di Kota Bertuah yang berprofesi sebagai tukang bangunan.
Santunan sebesar Rp214.000.000 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan turut belasungkawa atas kepergian almarhum Afrizal yang merupakan pekerja rentan di Kota Pekanbaru. Dimana dalam keseharian almarhum berprofes sebagai tukang bangunan.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja Penerima Upah (PU) saja. Kami juga memberikan perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya tukang bangunan. Lewat perlindungan ini, mereka berhak mendapat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program JKK," ujar Eko.
Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan, atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum Afrizal yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
"Penyerahan santunan JKK ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggungjawab kami," sebut Iman
Adapun santunan yang diserahkan kepada istri almarhum Afrizal, lanjut Iman, berjumlah Rp214.000.000. Dengan rincian Rp70.000.00p santunan JKK dan Rp144.000.000 beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum.
"Dengan santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dana pendidikan. Sehingga, keluarga almarhum tidak lagi cemas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anak mereka," terangnya.
"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. JKK adalah salah satu program jaminan yang diberikan," kata Iman.(yan)
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.