Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Oknum Perusahaan Penyedia Jasa Outschourching Terdakwa Korupsi Iuran BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Minta Perusahaan Tidak Menyalahgunakan Iuran Peserta
SIBERONE.COM - Pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika ada ada yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS, tentu ada sanksi hukum yang menanti.
Meski sudah diingatkan ada sanksi yang berlaku, nyatanya masih saja ada perusahaan yang memanipulasi pengajuan pembajaran iuan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTE). Seperti yang di salah satu perusahaan penyedia jasa outschourching Kota Bukittinggi.
Seorang oknum perusahaan tersebut diduga memanipulasi pengajuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada salah kegiatan proyek Pemko Bukitinggi. Saat ini, proses hukum terhadapnya tengah berjalan.
"Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Diduga adanya penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh seseorang berinisial RO yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, Selasa (23/7/2024).
Menurut Eko, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk ke depannya tidak menyalahgunakan iuran peserta dan menyadarkan akan pentingnya program Jamsostek bagi pekerja.
"Melalui Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Eko.
Selain itu, pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula hasil audit atas kegiatan proyek pada pemda dimana pelaksana kegiatan melakukan manipulasi pelaporan pekerja dan tagihan iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi tetap ditagihkan di dalam dokumen pencairan kepada pemda.(yan)





Berita Lainnya
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.