BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Pj Gubri Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasional Hulu Migas
SIBERONE.COM - Sebagai dukungan kelancaran kegiatan hulu migas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk satuan tugas (Satgas) kelancaran operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 323/IIII/2024 tentang Pembentukan Satgas Kelancaran Operasional PT PHR Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau.
"Untuk mendukung kelancaran produksi Hulu migas, kita Pemprov Riau sudah membentuk Satgas Kelancaran Operasional PT PHR di Blok Rokan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (8/7/2024).
Pj Gubri mengatakan, tujuan dibentuknya satgas tersebut adalah untuk kelancaran produksi migas di Riau. Sebab pemerintah pusat telah menetapkan target 1 juta barel per hari pada tahun 2030.
"Jadi ketika ada masalah permasalahan sekecil apapun pada produksi migas, maka pemerintah daerah harus kita mendukung penyelesaiannya tanpa terkecuali. Apalagi kita di dukung oleh Supervisi KPK, artinya tidak bisa kita tidak membantu," sebutnya.
"Dengan begitu, apapun yang menjadi kendala penyumbatan ataupun kendala pada sumur-sumur ladang minyak untuk mengejar produksi agar naik, maka kita Pemprov Riau siap membantu. Pemerintah daerah juga harus ikut membantu karena PI 10 Persen nya akan kembali ke daerah," terang SF Hariyanto.
Berikut tugas-tugas Satgas Kelancaran Operasional PT PHR Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau:
1. Mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Provinsi Riau;
2. Membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan;
3. Melakukan koordinasi, korespondensi, dan pendampingan PT Pertamina Hulu Rokan dengan Instansi terkait;
4. Melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi internal Satuan Tugas dalam mendukung kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan;
5. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur terkait dukungan kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan.(adv)





Berita Lainnya
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.