Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Disperkim Inhil Qurban 1 Ekor Sapi dan Bagikan ke Masyarakat Sekitar
SIBERONE.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragiri Hilir (Disperkim Inhil) dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1445 H / 2024 M melaksanakan penyembelihan satu hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Halaman Kantor Gedung Bersama Jalan Swarna Bumi Tembilahan pada Kamis, (19/06/2024).
Adapun proses penyiapan sampai pembagian daging kurban dilaksanakan oleh pihak Disperkim Inhil.
Daging hewan kurban dibagikan diantaranya ke keluarga besar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragiri Hilir dan warga sekitar yang sudah diberikan kupon.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Dinas Perkim yang kembali melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bentuk keikhlasan dan pembersihan jiwa serta mempererat rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
“Berkurban merupakan bagian dari pembersihan jiwa. Selain itu, berkurban juga dapat mempererat rasa kebersamaan, kekeluargaan dan juga kekompakan,” ujar Kadis Perkim Yusnaldi. ST. MM.





Berita Lainnya
Isuzu: Sekarang Waktu yang Pas Bangun Pabrik
PPP Sambangi Panti Asuhan dan Rumah Sakit di Hari Ultah ke 47
Hadir di Desa Tanjung Baru, Bupati Inhil Meneteskan Air Mata
Hadir di Desa Bantayan, Abd Wahid Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Al-Qur'an
MIN Tembilahan Laksanakan Isra Mi'raj dan Khatam Al-Qur'an
Bupati Wardan Nyatakan di Kabupaten Inhil Tidak Ada Larangan Sholat di Masjid
Isuzu: Sekarang Waktu yang Pas Bangun Pabrik
PPP Sambangi Panti Asuhan dan Rumah Sakit di Hari Ultah ke 47
Hadir di Desa Tanjung Baru, Bupati Inhil Meneteskan Air Mata
Hadir di Desa Bantayan, Abd Wahid Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Al-Qur'an
MIN Tembilahan Laksanakan Isra Mi'raj dan Khatam Al-Qur'an
Bupati Wardan Nyatakan di Kabupaten Inhil Tidak Ada Larangan Sholat di Masjid