Batasan Upah JP Naik, Manfaat Bagi Peserta Ikut Meningkat
SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan batasan upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Kepala BPJamsostek Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyebutkan, kenaikan batasan upah tertinggi ini telah diatur Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Pensiun dan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun BPJamsostek menjadi Rp10.042.300 dari yang sebelumnya sebesar Rp9.559.600," ujar Iman.
Iman menyebutkan, untuk persentase program ini tetap sama, yaitu porsi karyawan 1 persen dan porsi perusahaan 2 persen. Menurutnya bedasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bahwa BPJamsostek setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).
BPJamsostek menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4), dimana Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5,05 persen (Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII, tanggal 5 Februari 2024).
Dengan demikian, berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran JP mulai bulan Maret 2024 yakni Rp10.042.300.
"Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan BPJamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat, antara lain, Manfaat pensiun minimum yang sebelumnya paling sedikit Rp383.400 menjadi Rp393.500 dan Manfaat pensiun maksimum yang sebelumnya paling banyak Rp4.598.100 menjadi Rp4.718.110," ucap Iman.(yan)
Berita Lainnya
Ketua PMI Inhil Sosialisasikan Pelayanan Darah di Kecamatan Tanah Merah
Sempat Kesulitan, TRC DPKP Akhirnya Berhasil Evakuasi Ular Sanca di Inhil
Bupati Asahan Pimpin Rapat Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Asahan
Pelatihan Anyaman Resmi Ditutup, Hj Netty: Semoga Ilmunya Dapat Dikembangkan
Lakukan Safari Ramadhan, Gubri dan Wagubri Serahkan Santuan kepada Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK
Berikut 10 Syarat Pengajuan Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) di DPMPSTP Inhil
Saksikan Secara Langsung Festival Pengantin Sahur di Desa Pulau Palas, Pj Bupati Inhil Berikan Apresiasi
Kepala Disparporabud Berikan Pesan ke Pesta Paskibra Untuk Jaga Kesehatan
KONI Inhil Serahkan Bantuan untuk Atlet PON XX Papua
Hj. Zulaikhah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK dan Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Riau
Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Gema Muharam Tabligh Akbar di Desa Danau Pulau Indah Kempas
Didampingi DP2KBP3A Inhil, KPAI Inhil Lakukan Kunjungan ke PPAD Kepri