Miliki Sabu, AP Diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas


SIBERONE.COM -  Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan AP (46) warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis sabu. Sabtu (6/2/2021).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa peredaran dan juga penyalahgunaan narkoba sangat mengancam masa depan generasi muda, bangsa dan negara. Berawal dari informasi masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan AP di Jalan Jendral Soedirman Timur Kecamatan Purwokerto Selatan. 

"Dari tangan AP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0.76 gram, satu botol plastik berisi urine milik AP, satu unit HP merk Xiao Mi warna abu-abu, satu buah tutup botol aqua warna biru yang terdapat dua lubang dan satu buah potongan sedotan berwarna putih salah satu ujung sedotan berbentuk runcing," ucapnya. 

Saat ini, AP beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"AP dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 12 (dua belas tahun),"  ungkapnya.
 
(Adi/Vio)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar