Ikut Sosialisasi dan Workshop Penilaian Kinerja di Kementerian Investasi, DPMPTSP Inhil Target Dana Insentif Daerah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Haryono saat mengikuti Sosialisasi dan Workshop Penilaian Kinerja di Kementerian Investasi di Jakarta, sumber foto; April Linda

SIBERONE.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Haryono menghadiri acara sosialisasi dan Workshop kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta PPB Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023, di Hotel Shangrila Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Pada kesempatan tersebut turut mendampingi Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, JF Penata Perizinan Ahli Madya, JF Penata Perizinan Ahli Muda serta JF Perencana Ahli Muda.

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Haryono menyebut tujuan pelaksanaan penilaian kinerja yang ditaja oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI ini adalah.

1. Untuk mengetahui kinerja PTSP dan PPB serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga Negara.

2. Melakukan evaluasi terhadap kinerja PTSP dan PPB serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga Negara .

3. Mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga Negara.

4. Memberikan anugrah layanan investasi .

"Kegiatan Penilaian Kinerja merupakan upaya untuk menstandarisasikan pelayanan perizinan berusaha di PTSP Pemda yang pada gilirannya akan memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha yang tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan pertumbuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kadis, jumlah objek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja ini terdiri dari 10 Kementerian/Lembaga, 38 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.

"Dalam penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PTSP objek yang dinilai melakukan pengisian Penilaian Mandiri dan konsultasi penilaian  mandiri yang dimulai dari tanggal 21 sampai dengan 31 Mei 2023. Dalam masa ini Pemda dan Kementerian/KL juga dapat melakukan konsultasi pengisian penilaian mandiri secara daring yang diselenggarakan oleh BKPM dan Tenaga Ahli," tuturnya.

Kemudian hasil pengisian secara mandiri akan dilakukan verifikasi dokumen oleh surveyor. Sedangkan verifikasi serta validasi lapangan di Pemda dan K/L oleh Kemeninves bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia.

Berpedoman pada penilaian kinerja tahun sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir  berharap pada Penilaian Kinerja Tahun 2023 ini baik PTSP maupun PPB Pemda mendapatkan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya agar tidak mendapat sanksi sebagaimana yang dimaksud pasal 20 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 dimana menyebutkan bahwa apabila hasil penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB termasuk dalam kategori kurang baik maka akan dilakukan pengenaan sanksi secara bertahap.

"Sanksi administrasi mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ," sebutnya.

Oleh karena itu, untuk tahun 2023 ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil mengharapkan kerjasama seluruh OPD terkait seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Lingkungan Hidup dan dinas teknis lainnya untuk berupaya mendapatkan hasil yang maksimal.

"Tujuannya agar Pemerintah Daerah terhindar dari sanksi dan dapat memperoleh penghargaan yang salah satunya Dana Insentif Daerah (DID)," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar