BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKK dan JKM

Penyerahan santunan atau manfaat program JKK meningal dunia kepada RW di Kecamatan Marpoyan Damai (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan atau manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meningal dunia kepada RW di Kecamatan Marpoyan Damai dan Jaminan Kematian (JKM) kepada security Masjid Paripurna Marpoyan Damai, Kamis (4/5/2023) di Mesjid Arrahman Pekanbaru.

Penyerahan simbolis langsung diberikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution didampingi Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan.

Iman menjelaskan, santunan JKK diserahkan kepada peserta atas nama Irnal yang merupakan Ketua RW 07 di Kecamatan Marpoyan Damai yang meninggal pada 18 September 2022 lalu. Santunan diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp171 juta.

"Kami juga santunan kepada Khairuddin yang merupakan security di Masjid Paripurna Kecamatan Marpoyan Damai. Almarhum meninggal ada 18 November 2022 lalu. Santunan kami serahkan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta," ujar Iman.

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggung jawab kami," lanjutnya.

Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu.

Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar