Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKK dan JKM
SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan atau manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meningal dunia kepada RW di Kecamatan Marpoyan Damai dan Jaminan Kematian (JKM) kepada security Masjid Paripurna Marpoyan Damai, Kamis (4/5/2023) di Mesjid Arrahman Pekanbaru.
Penyerahan simbolis langsung diberikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution didampingi Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan.
Iman menjelaskan, santunan JKK diserahkan kepada peserta atas nama Irnal yang merupakan Ketua RW 07 di Kecamatan Marpoyan Damai yang meninggal pada 18 September 2022 lalu. Santunan diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp171 juta.
"Kami juga santunan kepada Khairuddin yang merupakan security di Masjid Paripurna Kecamatan Marpoyan Damai. Almarhum meninggal ada 18 November 2022 lalu. Santunan kami serahkan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta," ujar Iman.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggung jawab kami," lanjutnya.
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(yan)
Berita Lainnya
Bupati Inhil Ikuti Rakor Evaluasi Percepatan Penyerapan APBD 2021
DP2KBP3A Inhil Gelar Minilok Jilid II di Kecamatan Tembilahan Hulu
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi dan Akuisisi Program BPJS Ketenagakerjaan
44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Wardan dan Kepala Kejari Inhil Tandatangani MoU Jaga Zapin
Satpol PP Lakukan Penertiban Kios Pedagang Dipasar Buah Kisaran Kabupaten Asahan
Bupati Inhil HM Wardan Buka Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kecamatan Teluk Belengkong
Cegah DBD dengan 3M Plus-Dinkes Inhil
Hadiri Rapat Koordinasi Rembuk Stunting, Bupati Lingga Apresiasi TPPS
Pedomani Perpres dan RAN-PASTI, ada 5 Tematik yang Harus Dikawal Bersama
Terus Perkuat Ekonomi Desa-desa di Kepri
Ini Dia Syarat Pengajuan Untuk Membuat Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) di DPMPSTP Inhil