50 Milyar Dana Hibah untuk KPUD Inhil Jadi Sorotan Publik
Pemkab Inhil Ikuti Rakornis TMMD ke-123 Tahun Anggaran 2025
Pemkab Lingga Bersama DPRD Laksanakan Rapat Paripurna Agenda Pengunduran Wakil Bupati

SIBERONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengunduran Diri Atas Nama Saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, jumat (19/05/2023).
Berdasarkan undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan ;
1. Menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga
2. Surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi, Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena ;
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri ; atau
3. Diberhentikan
Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena ;
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri; atau
3. Diberhentikan
Selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lingga kepada saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan saudari Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin, Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga. (Iswandi)
Berita Lainnya
Pemkab Inhil Gelar Apel Gabungan Rangka Pengantar Tugas PJ Bupati Herman
Tingkatkan Gizi Masyarakat, Ketua TP PKK Inhil: Manfaatkan Pangan Lokal
HKN ke-58, Dinkes Inhil Gelar Senam Sehat
Lezat, Cicipi Kuliner Mantap di Warung Ceker SKB Tembilahan
Pawai Budaya Hari Jadi, Kabupaten Lingga Pecahkan Rekor MURI 1.000 Tudung Manto
Bupati Asahan Lantik Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pejabat Administrator
Evaluasi BST Tahap pertama, Bupati Inhil Tekankan Sejumlah Poin
Bupati Inhil Secara Langsung Buka Rakor Dialog Politik dan Deklarasi Pemilu Damai
BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau Launching KKBC Masuk Desa
Kadinkes Inhil paparkan Manfaat ASI Ekslusif Pada Bayi
Kepala BPK Perwakilan Riau Sah Berganti, Bupati Inhil HM Wardan: Selamat Datang di Bumi Lancang Kuning
7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama Lingkungan Pemkab Inhil Dirotasi