Diduga Banyak Tempat Hiburan Melanggar Perda Nomot 03 Tahun 2002, BPPH PP Angkat Bicara

BBPH MPC pemuda Pancasila kota Pekanbaru Dedi Harianto Lubis (baju merah) (sumber foto: BPPH PP Pekanbaru)

SIBERONE.COM - Menyikapi persoalan tempat hiburan di Kota Pekanbaru seakan tidak pernah selesai, Dedi Harianto Lubis selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru angkat bicara. 


Menurutnya permasalahan tersebut sudah ada Peraturan Daerah Tempat Hiburan Nomor 3 Tahun 2022 yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menerbitkannya. 

"Padahal sudah ada Perda Tempat Hiburan nomor 3 tahun 2002. Menyikapi persoalan ini, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru yang saat ini dipimpin PJ Walikota Muflihun,S.Stp,M.Si untuk tegas," ujar Dedi Senin (12/12/2022).

Selain meminta, Dedi Harianto Lubis juga sangat mendukung pemerintah Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas dalam permasalahan ini.

"Memang sebagai ibukota Provinsi Riau dan termasuk kota besar kita membutuhkan berbagai Investasi Bisnis maupun usaha, tetapi pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga harus melaksanakan aturan yang dibuatnya. Berbagai tempat hiburan yang beroperasi banyak yang melanggar peraturan daerah kota Pekanbaru, mulai dari jam Operasional, maupun hal lain," tambahnya. 

Menurutnya pula, khusus lokasi tempat hiburan yang banyak  melanggar perda, jaraknya tidak sampai 1000 Meter dari tempat pendidikan dan tempat ibadah, sehingga itu harus jadi perhatian pemerintah.

"Jangan investasi mengganggu aturan yang ada dan kehidupan sosial masyarakat setempat," tukasnya.

Kalau yang tak sesuai jarak, lanjutnya, seperti tempat hiburan  Hu*** di jalan Soekarno Hatta, Eks Ho*** di jalan Soekarno Hatta, dan beberapa tempat hiburan lainnya, yang terbaru JP. 

"Kami dari BPPH Pemuda Pancasila meminta pemerintah Kota Pekanbaru agar  meninjau kembali semua tempat hiburan yang ada. Kita ingin Pekanbaru juga maju, tapi tentunya kita ingin juga semua berjalan sebagaimana aturan yang ada, kita minta juga pengusaha jangan sampai menjalankan usaha tanpa mengikuti aturan, karena akan membenturkan Pemerintah dengan masyarakatnya. Mari sama-sama kita jaga Kota Pekanbaru ini agar pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik," imbuhnya.

 

Wartawan : Arismandianto


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar