SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
FPPMM: Masyarakat Minta Atensi Penuh Kapolda Riau
SIBERONE.COM - Massa Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) berunjukrasa Mapolda Riau, Jalan Patimura, kota Pekanbaru, Rabu (23/11/2022). Masa mendesak aparat kepolisan menahan mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Badriah Rika Sari.
Massa membawa berbagai spanduk aspirasi dan menuntut keseriusan serta atensi Kapolda Riau dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan nota atau kwitansi pada laporan pertanggungjawaban di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru senilai Rp1,1 miliar tahun 2021.
Dalam orasi massa yang dikoordinatori oleh Rahmad Kurniawan meminta aparat kepolisian menahan Badriah Rika Sari. Menurut mereka, kasus ini sudah jelas, dan bahkan ada bukti dari temuan BPK.
Untuk memaksimalkan pengusutan kasus ini, massa juga meminta Pj Walikota Pekanbaru menonjobkan Badriah Rika Sari.
Berkas aspirasi massa FPPM diterima oleh AKBP Iwan Harapan, dan mengatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut.
Untuk diketahui, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk menutupi kerugian negara akibat pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru, sesuai dengan temuan BPK, Plt Sekwan Kota Pekanbaru tahun 2021, Badria Rikasari menyerahkan 9 sertifikat bangunan dan kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor: 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 30 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA, Ak.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp2.475.110.855, kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD atau Mantan Plt Sekretaris DPRD Tahun 2021, Badria Rikasari, dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Nomor 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022, dengan jaminan berupa 6 bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta 3 bukti kepemilikan kendaraan bermotor.***(Red)
Berita Lainnya
Berikan Arahan Pemberdayaan Potensi Kehumasan, Kapolres Tabanan Dampingi Tim Divisi Humas Polri
Beri Rasa Aman, Polsek Senapelan Laksanakan Patroli Preventif Strike
Nakes Polresta Pekanbaru Gelar Vaksinasi Tahap II di Pondok Pesantren Nurul Huda Al Islami
Operasi Yustisi, Swab Antigen 5 Orang Positif Covid-19
Jelang Operasi Ketupat Candi 2021, Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Botol Miras
Teriakan “Sayang Ayo Turun” Kapolsek Tenayan Raya, Selamatkan Warga Yang Nekat Memanjat Tower SUTET
Antisipasi Kriminalitas, Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Operasi KRYD
Polsek Kampar Kiri Hilir Perduli Bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Banjir Di Rantau Kasih
Sambut HUT KORPRI ke-51, Polres Pekalongan Gelar Jalan Sehat
Kapolri Launching Aplikasi Propam Presisi
Kapolresta Pekanbaru Salurkan Bantuan Sosial Kepada Pengendara Ojek Online
105 Personel BKO Dilepas Kapolda Riau Dikirim ke Jakarta untuk Pengamanan