Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
DP2KBP3A Kabupaten Inhil Gelar Pelatihan Managemen dan Penanggulangan Kasus Terhadap Perempuan
SIBERONE.COM - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan pelatihan manajemen dan penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel Tembilahan, Senin (21/11/22).
Pelatihan dibuka langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, R. Arliansyah yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, Faturrahman.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari dengan peserta dari beberapa instansi terkait.
Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, Faturrahman mengatakan bahwa, kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi darurat nasional sehingga harus menjadi perhatian utama dari semua kebijakan di daerah.
"Kekerasan terhadap anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Apalagi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.
Ia menambahkan isu kekerasan ini membutuhkan penanganan yang tepat, karena dampaknya sangat berbahaya terhadap perempuan dan pertumbuhan anak secara fisik dan mental.
Untuk menangani kasus tersebut dengan manajemen kasus dan ditangani oleh tenaga profesional. Tujuannya adalah untuk membantu klien mendapatkan kebutuhan mereka.
"Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa urusan perlindungan anak bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja melainkan pula menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota," sebutnya.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Inhil, itu menuturkan, PPA dibentuk untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah Provinsi, maupun di tingkat daerah Kabupaten Kota dalam melaksanakan tugasnya.
"UPTD PPA menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat, perjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban," pungkasnya.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Hadiri Syukuran Puncak Harlah PKB Ke-22
Kepala DP2KBP3A Apresiasi Perwakilan Inhil yang Raih Juara 1 GenRe Riau Award
Bupati Inhil Terima Kunjungan Peserta Lomba Tingkat IV Regu Pramuka Penggalang
Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Tekulai Hilir, Bupati HM Wardan: Mari Kita Ikuti Akhlak Beliau
Didampingi Dandim 0314/Inhil, Bupati Wardan Resmikan Kantor Koramil Enok
Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia, Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Dinkes Inhil Beri Imbauan Masyarakat Waspada Asap Karhutla Terhadap Kesehatan
Dinas P2KBP3A Inhil Laksanakan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang
Wujudkan Kesetaraan Gender, DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi PUG
Pemkab dan BPN Canangkan Gema Patas Hindari Sengketa Tanah di Inhil
Pemkab Inhil Jadikan Perairan Kuala Getek Sebagai Tempat Wisata Perlombaan
Agar Tepat Sasaran, Saat Libur Gubri Turun Langsung Salurkan Bansos ke Masyarakat